Sengketa Domain BMW
Seorang warga asal Surabaya bernama Benny Muliawan disomasi oleh perusahaan otomotif raksasa dari Jerman, Bayerische Motoren Werke AG (BMW) terkait sengketa penggunaan nama domain internet.
"Saya disomasi terkait penggunaan domain BMW," ujar Benny, konsultan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) yang juga direktur sekaligus pemilik BNL Patent, kepada sejumlah wartawan di Surabaya, Sabtu (10/1/2015).
Benny yang biasa disapa dengan inisial namanya, BMw, mendapat surat somasi yang dikirimkan oleh kuasa hukum BMW di Indonesia, Suryomurcito & Co, melalui email berisi gugatan atas penggunaan domain BMw.id.
Dalam surat somasi tersebut, ada empat poin yang ditolak Benny yakni, Pertama, menghentikan dan menghapus domain milik BMw.id. "Ya nggak bisa kita hapus, karena memang kita tidak ada niat mencari yang lain," tuturnya.
Kedua mengalihkan nama domain BMw.id ke perusahaan raksasa otomotif dari Jerman itu. "Dia minta balik padahal mereka sudah punya BMW. Masak saya yang susah-susah membuatnya diminta dia domainnya,"
ujarnya.
Ketiga yakni memberikan pernyatan bahwa Benny tidak boleh melakukan pelangaran. Keempat, membuat surat pernyataan dibawah materai Rp 6 ribu. "Saya nggak mau, wong kita nggak pernah melakukan pelanggaran," cetusnya.
Ia mengatakan, sebenarnya masalah tersebut bisa diselesaikan secara baik-baik. Namun, dirinya tidak terima karena dalam surat somasi tersebut juga termuat ancaman pidana Rp 2 milliar.
"Saya nggak mau karena ada ancaman pidananya sebesar Rp 2 miliar. Kalau mungkin nggak ada kayak gini (ancaman pidana), bisa kok diselesaikan secara soft, dikomunikasikan dengan baik," terangnya.
Benny yang dikenal sebagai konsultan dan membantu pengurusan merek bagi usaha kecil menengah (UKM) di Surabaya dan Sidoarjo ini membeberkan bahwa penggunaan domain BMw.Id susah dan harus melalui
proses panjang.
"Saya mendapatkan ini dengan itikad baik. Saya sudah mengikuti aturan dari A sampai Z. Dan jangan lupa, ada satu aturan lagi karena nama domain untuk 2 huruf atau 3,4 karakter harus ada persetujuan khusus
dari PANDI (pengelola nama domain internet Indonesia)," bebernya.
Ia menambahkan, setelah mengajukan nama domain, masih harus membuat surat kuasa khusus lagi yang harus melalui verifikasi terkait domain yang menggunakan 3 karakter. "Kita mendapatkannya tidak mudah. Kita izinnya berlapis-lapis," tandasnya.
Sumber

0 comments: